SketsaNusantara.id- Sejumlah fakta di persidangan terkait dugaan korupsi Rp 141.100.995.150,00 (141 Miliar) mulai terungkap.
Diketahui, terdakwa dalam kasus tersebut adalah Ketua KSP MUMS Saptadi (SD), Manager KSP MUMS Ika Anjarsari Ningrum (IAN), Kepala Cbanag BNI Jember Tahun 2018-2023 dan salah satu manajer KSP MUMS berinisial DLK.
Mereka diduga memalsukan data penerima fasilitas BNI Wirausaha (BWU) bagi para petani tebu.
Kuasa Hukum terdakwa IAN dan SD, Alananto menyampaikan bahwa program BWU sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu.
“Program yang khusus bagi petani tebu itu tidak mengalami persoalan sejak tahun 2019-2020, karena seluruhnya dilakukan sesuai prosedur,” katanya, Senin 12 Mei 2025.
Selanjutnya kata dia, pada saat sidang yang digelar pada Jum’at 09 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor itu memiliki agenda pemeriksaan saksi ahli.
“Jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Dirjen Keuangan Negara RI,” ujarnya.
BPKP menerangkan fakta terkait keuangan negara dan prosedur yang dilanggar oleh para terdakwa dalam pencairan dana BWU. Sementara Dirjen Keuangan menjelaskan konteks keuangan negara secara umum dan beberapa indikasi terjadinya kerugian negara.
“Dalam pemeriksaan saksi ahli tersebut, ada sejumlah fakta yang terungkap. BPKP menyebut ada beberapa prosedur yang dilanggar BNI dalam mencairkan kredit BWU,” terangnya.
Sebagai informasi, fakta lain yang terungkap ialah mengenai kerugian negara. BPKP menyebut kasus dugaan korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 141 Miliar.
Namun, menurut Alananto, kerugian negara tidak mencapai nominal tersebut. Maka dari itu, pihaknya akan menguji materi dalam persidangan lanjutan.