Lebih lanjut kata Alananto, KSP MUMS kemudian mengajukan RKU tersebut ke BNI Jember. Kendati data petani di dalam berkas itu fiktif, ternyata BNI Jember tetap mencairkan kredit tersebut.
“Tiap kreditur mendapatkan dana kredit paling banyak 1 miliar. Setelah dicairkan, pemilik KTP hanya mendapatkan uang sekitar 500 ribu - 1 juta. Sisanya dipakai oleh para terdakwa,” terangnya.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tersebut, Kuasa Hukum SD dan IAN berharap jaksa juga memeriksa pihak PG Semboro.
Menurutnya, dalam pencairan dana BWU itu melibatkan beberapa pihak seperti KSP MUMS, Petani, BNI dan PG Semboro. Sejauh ini kata dia, belum ada satupun pihak PG Semboro yang diperiksa.
Baca Juga: Pro-Kontra SE Bupati Jember, Begini Komentar Soal Pembatasan Tujuan Study Tour
“Peran PG Semboro disini jug penting, karena penerima kredit adalah petani yang memiliki kontrak giling dengan PG Semboro. Namun, sampai saat ini tidak ada satupun dari pihak PG Semboro yang diperiksa,” tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini