news

Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial Resmi Dibuka! Cek Cara Daftar, Syarat hingga Batas Waktu Pendaftarannya di Sini

Jumat, 9 Mei 2025 | 14:30 WIB
Cara daftar hingga syarat calon anggota Komisi Yudisial (Instagram/@komisiyudisialri)

 

SketsaNusantara.id - Pemerintah telah resmi membuka seleksi calon anggota Komisi Yudisial periode 2025-2030.

Panitia Seleksi pemilihan calon anggota Komisi Yudisial juga telah dibentuk oleh Presiden Prabowo beberapa waktu lalu.

Melalui laman resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia, Panpel seleksi pemilihan calon anggota KY periode 2025-2030 telah mengumumkan tata cara pendaftaran hingga persyaratan.

Baca Juga: 7 Tahapan dalam Pemilihan Paus Leo XIV Termasuk Prosesi Konklaf, Lengkap dengan Syarat Menjadi Pimpinan Tertinggi Gereja Katolik Sedunia 

Sebagaimana yang diketahui, masa kerja Komisi Yudisial periode 2020-2025 akan segera berakhir.

Komisi Yudisial sendiri merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan independen.

Berbeda dengan beberapa lembaga perintah lainnya, Komisi Yudisial tidak berada di bawah naungan lembaga lain.

Baca Juga: Tuai Banyak Kecaman, Dedi Mulyadi Tetap Ngotot Terapkan Vasektomi sebagai Syarat Bansos, Dandhy Laksono: Makin Terlihat Manipulatif 

Adapun persyaratan umum calon anggota Komisi Yudisial periode 2025-2030 beberapa di antaranya yakni Warga Negara Indonesia dan berusia minila 45 tahn dan maksimal 68 tahun.

Sebagai lembaga yang bertugas menjaga dan menegakkan keluhuran martabat hingga perilaku hakim, tentu saja syarat calon anggota Komisi Yudisial lainnya yakni memiliki gelar Sarjana Hukum.

Selain itu, calon anggota Komisi Yudisial juga harus memiliki catatan bersih termasuk tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atau terlibat dalam tindak kejahatan.

Baca Juga: Tersedia Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan 2025 dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Kementerian Kebudayaan, Ayo Segera Daftar 

Syarat lain bagi calon anggota Komisi Yudisial juga tercantum dalam laman Komisi Yudisial.

Pelamar juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen dalam proses pendaftaran seperti surat lamaran, KTP, hingga berbagai macam surat pernyataan bermaterai.

Halaman:

Tags

Terkini