SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan.
Proyek tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni tahun 2012 hingga 2021.
Tersangka terdiri dari seorang perwira tinggi purnawirawan, seorang perantara, dan seorang CEO perusahaan asing.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan satelit di slot orbit strategis, yakni 123 derajat bujur timur.
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif.
Penyidikan juga melibatkan ahli satelit dari Indonesia. Sejumlah kejanggalan ditemukan, mulai dari pengakuan pengiriman barang tanpa verifikasi, hingga penerbitan sertifikat kinerja yang tidak melalui pemeriksaan teknis.
Bahkan, anggaran proyek disebut tidak tersedia hingga tahun 2019.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara, dan Gabor Kuti, CEO Navayo International AG.
"Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025," kata Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah kepada awak media dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Menurut Andi, perusahaan Navayo International AG sempat mengklaim telah mengirim barang kepada Kementerian Pertahanan RI. Namun, proses pengecekan terhadap barang-barang tersebut tidak pernah dilakukan secara resmi.
"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu," tutur Andi.