Kamis, 4 Juni 2026

Proyek Satelit Kemenhan Bermasalah, 3 Tersangka Korupsi Ditetapkan Termasuk Eks Perwira Tinggi dan CEO Asing

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 8 Mei 2025 | 10:53 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com/Kejaksaan RI)
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com/Kejaksaan RI)

Certificate of Performance (CoP) yang seharusnya menjadi bukti kinerja teknis justru diterbitkan tanpa validasi. Total ada empat buah CoP yang digunakan sebagai dasar penagihan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar soal prosedur pengadaan dalam proyek ini.

Pihak Navayo International AG kemudian melakukan penagihan kepada Kemenhan RI dengan mengirimkan empat invoice berikut CoP yang telah mereka susun sendiri. Namun, dari hasil penyidikan terungkap bahwa hingga tahun 2019, belum tersedia anggaran pengadaan satelit di Kemenhan.

"Namun, sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit," terang Andi.

Atas permintaan penyidik, telah dilakukan pemeriksaan oleh ahli satelit Indonesia untuk mengevaluasi klaim pekerjaan yang dilakukan oleh Navayo. Hasilnya menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa membangun program User Terminal sebagaimana mestinya.

Brigjen Andi menegaskan, perbuatan ketiga tersangka dinilai telah merugikan keuangan negara dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Ketiganya dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Adapun pasal yang dikenakan antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Meskipun status tersangka sudah ditetapkan, hingga saat ini belum ada satu pun yang ditahan oleh penyidik. Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau, mengingat kompleksitas proyek dan keterlibatan pihak luar negeri.***


Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X