Kategori kegiatan yang bisa mengajukan proposal adalah:
1. Pemberian apresiasi.
2. Festival/lomba, pementasan, pertunjukan, atau pameran.
3. Upacara adat/ritual adat.
4. Sarasehan/seminar/diskusi/lokakarya/workshop.
5. Dokumentasi karya budaya.
Hal-hal yang tidak diperkenankan atau dilakukan atas fasilitas pembiayaan ini adalah:
1. Dibelanjakan untuk belanja modal, pembangunan fisik, dan/atau pembelian alat atau mesin.
2. Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, ucapan terima kasih, dan sejenisnya kepada pihak manapun.
3. Dipindahkan ke rekening atas nama orang lain.
4. Digunakan untuk kegunaan komersial dan/atau keuntungan pribadi.
5. Dipinjamkan kepada pihak lain.
6. Diinvestasikan kepada kegiatan produktif. Misalnya untuk membantu modal usaha dan sebagainya.
Format proposal yang disampaikan meliputi: