news

Tersedia Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan 2025 dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Kementerian Kebudayaan, Ayo Segera Daftar

Kamis, 8 Mei 2025 | 10:09 WIB
Selebaran resmi tentang bantuan pemerintah fasilitasi pemajuan kebudayaan 2025 dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI, Kementerian Kebudayaan RI. (Instagram/writingprojects )

Baca Juga: Link Logo dan Twibbon HUT ke-732 Kabupaten Mojokerto 2025, Update Desain Paling Kece untuk Foto Unggahan Media Sosial

Kategori kegiatan yang bisa mengajukan proposal adalah:

1. Pemberian apresiasi.

2. Festival/lomba, pementasan, pertunjukan, atau pameran.

3. Upacara adat/ritual adat.

4. Sarasehan/seminar/diskusi/lokakarya/workshop.

5. Dokumentasi karya budaya.

Hal-hal yang tidak diperkenankan atau dilakukan atas fasilitas pembiayaan ini adalah:

1. Dibelanjakan untuk belanja modal, pembangunan fisik, dan/atau pembelian alat atau mesin.

2. Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, ucapan terima kasih, dan sejenisnya kepada pihak manapun.

3. Dipindahkan ke rekening atas nama orang lain.

4. Digunakan untuk kegunaan komersial dan/atau keuntungan pribadi.

5. Dipinjamkan kepada pihak lain.

6. Diinvestasikan kepada kegiatan produktif. Misalnya untuk membantu modal usaha dan sebagainya.

Format proposal yang disampaikan meliputi:

Halaman:

Tags

Terkini