SketsaNusantara.id - Musisi sekaligus anggota parlemen Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.
Salah satu hasil sidang kode etik yang digelar di kompleks Parlemen pada 7 Mei 2025 kemarin menjatuhkan hukuman ringan kepada suami Mulan Jameela tersebut.
Ahmad Dhani dijatuhi sanksi ringan dan diwajibkan untuk meminta maaf kepada Rayen Pono sebagai pengadu.
Selain dijatuhi sanksi minta maaf, Ahmad Dhani juga mendapatkan teguran lisan dari MKD terkait penghinaan terhadap marga Pono serta pernyataan seksisnya dalam rapat bersama Ketua Umum PSSI tentang naturalisasi pemain sepak bola.
Setelah sidang selesai, mantan suami Maia Estianty ini pun langsung menggelar konferensi pers untuk meminta maaf secara terbuka.
Dhani mengaku dirinya salam bicara atau slip of tongue dalam forum diskuis hak cipta yang juga dihadiri Rayen Pono.
Musisi berdarah NTT ini pun mengapresiasi langkah cepat MKD dalam menangani laporannya tersebut.
Walau begitu, kendati MKD sudah bertindak cepat dalam menangani kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Ahmad Dhani, Rayen Pono sebagai pelapor merasa masih belum puas dengan hasilnya.
Dalam video wawancaranya dengan salah satu stasiun televisi yang diunggah di Instagram pribadinya @rayenpono, mantan anggota band Pasto ini mengungkapkan rasa ketidakpuasannya.
Ia menilai sanksi yang diberikan MKD terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan Ahmad Dhani, terlalu ringan.