Kamis, 4 Juni 2026

Tak Puas, Rayen Pono Nilai MKD Beri Sanksi Terlalu Ringan untuk Ahmad Dhani, Minta Maaf Harus Lewat Sidang?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 8 Mei 2025 | 08:48 WIB
Reaksi Rayen Pono atas sanksi yang diberikan MKD kepada Ahmad Dhani (X @OposisiCerdas)
Reaksi Rayen Pono atas sanksi yang diberikan MKD kepada Ahmad Dhani (X @OposisiCerdas)

“Saya mewakili keluarga besar Pono mengapresiasi apa yang sudah dilakukan MKD yang dengan cepat memproses pengaduan kami. Walau pun hasilnya dengan sanksi yang sangat ringan itu, hanya minta maaf,” ungkapnya.

Rayen Pono juga merasa tidak puas dengan hasil sidang dan sanksi yang diberikan MKD kepada Ahmad Dhani tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Penghinaan yang Dilakukan Ahmad Dhani, dari Typo Nama Rayen Pono hingga Dilaporkan ke MKD DPR

Menurutnya, hanya untuk sebuah permintaan maaf dari Ahmad Dhani, banyak orang yang harus melalui persidangan yang rumit dan serius.

“Sangat tidak puas karena kalau hanya untuk sebuah permintaan maaf, rasanya tidak perlu melelahkan semua orang dengan persidangan yang begitu serius,” imbuhnya.

Selain melaporkan Ahmad Dhani ke MKD, Rayen Pono juga membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penghinaan rasial usai menulis dan menyebutkan marga miliknya dari Pono menjadi Po*no.

Baca Juga: 4 Fakta Rayen Pono, Penyanyi yang Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri hingga MKD, Anak Didik Maia Estianty yang Gagal Nyaleg?

Terkait laporannya ke Bareskrim Polri, Rayen Pono mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melimpahkan kasusnya ke Polda Metro Jaya.

Ia dan tim kuasa hukumnya juga terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @rayenpono

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X