news

Kemenlu Telah Pulangkan Sekitar 152 WNI dari Arab Saudi Karena Adanya Pelanggaran Izin Menetap dan Ketenagakerjaan

Selasa, 6 Mei 2025 | 20:50 WIB
Kemenlu memulangkan 152 WNI dari Arab Saudi karena pelanggaran izin tinggal (pixabay/Abdullah_Shakoor)

SketsaNusantara.id - Kementerian Luar Negeri Indonesia telah memulangkan tenaga kerja sebanyak 152 yang bekerja di Arab Saudi, hal ini karena adanya pelanggaran izin menetap dan peraturan ketenagakerjaan.

Para WNI ini masuk ke Negara Arab Saudi tanpa dokumen yang jelas, sehingga pada saat ada razia mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang lengkap.

Mereka terdiri dari 130 wanita, 13 pria dan ada 9 anak, dan mereka berasal dari beberapa daerah. Kebanyakan mereka pekerja imigran yang berasal dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: ILO Laporkan 70 Juta Pekerjaan Global Akan Digantikan Teknologi, Bagaimana Kabar Pekerja di Indonesia?

Dilansir SketsaNusantara.id dari e.vnexpress.net menurut laporan per tanggal 3 Mei, WNI yang bekerja secara ilegal tersebut sudah dipulangkan ke daerahnya masing-masing melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang dan Banten. Namun sebelumnya, Para WNI ini telah ditahan pada Fasilitas Penahanan Imigrasi Syumaisi di Mekkah.

Kemenlu mengkonfirmasi kasus ini tidak hanya terjadi di Arab Saudi saja, tetapi di beberapa negara Timur Tengah.

Sejak awal tahun 2025, Pemerintah Indonesia telah membantu WNI yang bermasalah untuk pulang ke kampung masing-masing sebanyak 1.304 orang. Semuanya dikarenakan adanya pelanggaran yang sama.

Baca Juga: Heboh! Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara Liga 1 dari Sunroof Mobil Dinas Bareng Bobotoh, Buka Baju di Tengah Kerumunan

Kemenlu menghimbau kepada masyarakat, jika mencari kerja di luar negeri lebih baik menggunakan badan ketenagakerjaan yang resmi. Jangan sampai pada saat sudah sampai di negara yang dituju, tidak bisa bekerja karena ada permasalahan terkait legalitas.

Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menyatakan bahwa pada 15 Maret 2025 terdapat sekitar 70 persen WNI yang bekerja di Timur Tengah secara Ilegal adalah wanita.

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melakukan kerja sama dengan polisi, Badan Intelijen Nasional, TNI dan Imigrasi untuk mengatasi masalah ini.

Baca Juga: Dikritik KPAI, Program Barak Militer Dedi Mulyadi Dianggap Tak Manusiawi dan Abaikan Hak Anak

Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan Human Trafficking, jadi diharapkan pada kerja sama dengan beberapa pihak bisa mencegah hal tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Tags

Terkini