SketsaNusantara.id - Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi sorotan publik setelah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu.
Isu ini bukan hal baru dan kali ini Jokowi akhirnya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan polemik yang terus berlarut-larut.
Kedatangannya ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 30 April 2025 menandai babak baru dan publik penasaran terhadap respons Presiden ke-7 RI ini terhadap tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Baca Juga: Tak Dihadiri Jokowi, Berikut Hasil Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Mantan Presiden RI
Dihimpun SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Kompas TV, berikut rangkuman pernyataan Jokowi serta perkembangan terkait kasus ini.
1. Alasan Jokowi Membawa Tudingan Ijazah Palsu ke Ranah Hukum
Jokowi menjelaskan bahwa tudingan ijazah palsu sebenarnya adalah "masalah ringan". Namun, karena isu ini terus bergulir dan menimbulkan kegaduhan, ia memutuskan untuk membawanya ke ranah hukum agar "jelas dan gamblang".
Menurutnya, saat masih menjabat sebagai presiden, ia menganggap isu ini sudah selesai. Namun, setelah masa jabatannya berakhir, tudingan ini kembali mencuat dan menjadi semakin berlarut-larut.
"Dulu kan sudah pernah dan waktu itu saya masih menjabat (Presiden), saya pikir sudah selesai ternyata masih berlarut-larut sampai sekarang," kata Jokowi di hadapan awak media.
"Sebetulnya ini masalah ringan saja tapi ada tudingan ijazah palsu jadi perlu dibawa ke ranah hukum biar jelas dan gamblang," tuturnya.
Langkah hukum ini juga didukung oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, yang menyatakan bahwa timnya telah memfinalisasi bukti dan dokumen untuk mendukung laporan.
Jokowi menegaskan bahwa laporan ini merupakan delik aduan, sehingga ia harus hadir secara langsung untuk melaporkannya.