Sabtu, 18 Juli 2026

Tak Dihadiri Jokowi, Berikut Hasil Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Mantan Presiden RI

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 24 April 2025 | 18:34 WIB
Ijasah Jokowi dari UGM yang disebut palsu  (X @tekarok007)
Ijasah Jokowi dari UGM yang disebut palsu (X @tekarok007)

SketsaNusantara.id - Sidang gugatan perdana dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo berlangsung hari ini, Kamis 24 April 2025.

Sidang yang tak dihadiri oleh pihak tergugat yakni mantan presiden RI, Jokowi, namun diwakili oleh pihak tim pengacaranya.

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, gugatan ini sendiri diajukan oleh kelompok yang mengatasnamakan "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu" (TIPU UGM).

Baca Juga: Misi Duka ke Vatikan: Jokowi dan Tokoh Nasional Diutus Prabowo Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus

Pihak tergugat meliputi Presiden Jokowi, KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

SMA Negeri 6 Surakarta ikut digugat sebab pihak penggugat menemukan kejanggalan karena pada sat Jokowi bersekolah disana masih bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan, belum SMA 6 seperti dalam ijazah Jokowi.

Dalam sidang perdana tersebut menghasilkan keputusan bahwa kedua belah pihak akan menjalani proses mediasi

Baca Juga: Polemik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Effendi Gazali: Masalah Semelekete, Gak Usah Malu Kalau Gak Ada Masalah Dengan Itu

Majelis hakim PN Solo memutuskan untuk mengarahkan kedua pihak yang bersengketa untuk menjalani proses mediasi.

Mediasi tersebut bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai di antara penggugat dan tergugat.

Hasil mediasi sendiri merupakan tahapan awal dalam proses persidangan dimana jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka persidangan akan dilanjutkan.

Baca Juga: Semprot UGM! Mahfud MD Anggap Universitas Terlalu Jauh Ikut Campur dalam Polemik Rumor Ijazah Palsu Jokowi

Kedua belah pihak sepakat akan menggunakan mediator dari luar Pengadilan Negeri Solo.

Mereka sepakat akan menggunakan mediator Guru Besar Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Adi Sulistiono.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X