Kamis, 4 Juni 2026

5 Pernyataan Jokowi Usai Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya: Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum hingga Siap Bawa ke Digital Forensik

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 30 April 2025 | 17:00 WIB
Jokowi sebut tudingan ijazah palsu masalah ringan yang berlarut-larut hingga bawa ke ranah hukum dan lapor ke Polda Metro Jaya (X/Mdy_Asmara1701)
Jokowi sebut tudingan ijazah palsu masalah ringan yang berlarut-larut hingga bawa ke ranah hukum dan lapor ke Polda Metro Jaya (X/Mdy_Asmara1701)

2. Siapa Saja yang Dilaporkan?

Dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, kuasa hukum Jokowi melaporkan 5 orang yang diduga terkait dengan tudingan ijazah palsu.

Berdasarkan pernyataan Yakup Hasibuan, kelima terlapor tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Nama-nama yang dilaporkan termasuk Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Rismon Sianipar, ahli digital forensik, Tifauzia Tyassuma, pegiat media sosial yang akrab disapa dokter Tifa.

Baca Juga: Polemik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Effendi Gazali: Masalah Semelekete, Gak Usah Malu Kalau Gak Ada Masalah Dengan Itu

Selain itu, Rizal Fadillah, pemerhati politik dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan satu orang lainnya berinisial K, yang identitasnya belum diungkap secara jelas juga dilaporkan karena diduga terkait dalam kasus ini.

3. Jokowi Mendapat 35 Pertanyaan saat Pemeriksaan

Setelah membuat laporan di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jokowi langsung diperiksa oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Jokowi mengaku dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh penyidik. "Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan)," ungkapnya singkat kepada awak media.

Namun, Jokowi tidak memerinci materi pertanyaan tersebut dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Semprot UGM! Mahfud MD Anggap Universitas Terlalu Jauh Ikut Campur dalam Polemik Rumor Ijazah Palsu Jokowi

4. Pasal yang Disangkakan terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Laporan Jokowi ini berfokus pada dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait tudingan ijazah palsu.

Sebelumnya, kelompok relawan Pemuda Patriot Nusantara juga telah melaporkan empat nama yang sama (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan Tifauzia Tyassuma) ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 24 April 2025, dengan tuduhan penghasutan di muka umum berdasarkan Pasal 160 KUHP.

 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Youtube Kompas TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X