news

4 Poin Penting Putusan MK: UU ITE Tidak Bisa Lagi Digunakan Pemerintah untuk Matikan Kritik, Menjamin Kebebasan Berpendapat di Media Sosial

Rabu, 30 April 2025 | 06:00 WIB
Putusan MK terkait UU ITE menegaskan kebebasan berpendapat, penyampaian kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik tidak bisa dikenakan sanksi pidana (Mkri.id)

Namun, MK menyatakan bahwa frasa "kerusuhan" dalam pasal tersebut seperti perdebatan di media sosial tidak bisa dikenakan unsur pidana asalkan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Kerusuhan ini dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber maka tidak dikenakan unsur pidana," kata Suhartoyo, Ketua MK.

Baca Juga: Siapa Jimly Assiddiqie? Mantan Ketua MK Pertama yang Minta Warga Lupakan Kasus Fufufafa

Frasa "mendistribusikan dan/atau mengirimkan" dalam Pasal 27A juga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK menegaskan bahwa tindakan tersebut hanya bisa dianggap melanggar jika benar-benar menyebabkan kerugian nyata, seperti risiko diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Artinya, pernyataan yang hanya "menyinggung perasaan" tanpa dampak nyata tidak bisa dijadikan dasar pelaporan.

Baca Juga: RS Medistra Dianggap Rasis Usai Adanya Larangan Berhijab bagi Nakes Muslim, Ketua MUI: RS seperti Ini Tak Usah Buka di Indonesia

4. Aturan Pasal Ujaran Kebencian Diperketat

MK memperjelas bahwa Pasal 28 Ayat (2) UU ITE hanya bisa digunakan jika informasi elektronik yang disebarkan benar-benar menimbulkan risiko nyata, seperti diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok tertentu.

Frasa "hanya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik" juga dinyatakan tidak berlaku, sehingga penegakan hukumnya harus lebih spesifik.

Artinya, pasal ini tidak bisa digunakan untuk mengkriminalisasi pernyataan tidak membahayakan atau kekerasan yang membawa dampak nyata.

Baca Juga: Prabowo Bikin Warganet Meradang! Presiden Panen Kritikan Usai Sebut Serentetan Aksi Demonstrasi 'Indonesia Gelap' Diduga Ada yang Bayar

Seperti ekspresi menyatakan pendapat yang bernada satire atau kritik sosial yang tidak ditujukan untuk menyebarkan kebencian tidak boleh dijerat hukum hanya karena dianggap menyinggung suatu pihak.

MK juga mengingatkan bahwa informasi elektronik yang secara nyata menyebarkan kebencian atau ajakan yang dilakukan secara sengaja di depan umum dan berpotensi menimbulkan diskriminasi atau kekerasan bisa dikenakan sanksi pidana.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini