news

Kuasa Hukum MBG Kalibata Sebut Ada Niat Jahat, 65 Ribu Porsi Sudah Dimasak, Pembayaran Tak Kunjung Cair

Selasa, 29 April 2025 | 10:08 WIB
Jawaban tentang oknum niat jahat di Yayasan MBN. (Instagram/kantorstafpresidenri)

Timoty Ezra Simanjuntak, kuasa hukum Yayasan MBN, membantah keras adanya niat buruk dari kliennya.

“Terkait niat jahat atau nggak, menurut kami itu dugaan tuduhan yang nggak berdasar,” tegas Ezra.

Ia menyebut, jika memang yayasan memiliki niat jahat, proyek nasional yang sedang dijalankan bisa saja dihentikan sejak awal.

“Karena kalau Yayasan punya niat jahat, sejak dari ada problem sedikit yang tadi ada omprengan, bisa batal semuanya tapi kan kita ngejaga ini proyek nasional,” imbuhnya.

Ezra juga mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak menjurus pada perpecahan atau kegagalan proyek.

Ia berharap proses hukum berjalan adil tanpa menggiring opini yang tidak berdasar.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami laporan yang telah diajukan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait pemanggilan atau penetapan tersangka.

Kasus ini menambah daftar konflik antara pelaksana proyek dan lembaga pengelola dana yang kerap menimbulkan kontroversi. Apalagi, proyek makanan ini berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan program pemerintah.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini