Timoty Ezra Simanjuntak, kuasa hukum Yayasan MBN, membantah keras adanya niat buruk dari kliennya.
“Terkait niat jahat atau nggak, menurut kami itu dugaan tuduhan yang nggak berdasar,” tegas Ezra.
Ia menyebut, jika memang yayasan memiliki niat jahat, proyek nasional yang sedang dijalankan bisa saja dihentikan sejak awal.
“Karena kalau Yayasan punya niat jahat, sejak dari ada problem sedikit yang tadi ada omprengan, bisa batal semuanya tapi kan kita ngejaga ini proyek nasional,” imbuhnya.
Ezra juga mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak menjurus pada perpecahan atau kegagalan proyek.
Ia berharap proses hukum berjalan adil tanpa menggiring opini yang tidak berdasar.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami laporan yang telah diajukan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait pemanggilan atau penetapan tersangka.
Kasus ini menambah daftar konflik antara pelaksana proyek dan lembaga pengelola dana yang kerap menimbulkan kontroversi. Apalagi, proyek makanan ini berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan program pemerintah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Pemprov Jatim Minta Program MBG Berjalan, Bupati Jember Gus Fawait: Pemkab Siapkan Anggaran Pendukungnya
Pemprov Jatim Instruksikan Program MBG Berjalan di Jember, Ketua DPRD Halim: Ada Potensi Tambahan Alokasi Anggaran
Ada Aroma Kecurangan di Program MBG, KPK Temukan Dugaan Pengurangan Anggaran
Geger Menu MBG Versi Ramadhan! Nasi Diganti Biskuit, Netizen Heboh Soroti Gizi dan Harga
Surat Terbuka untuk Prabowo, Gaji Staf SPPG MBG Belum Dibayar Sejak Program Berjalan: Berhutang hingga Jual Motor Demi Makan