Lebih lanjut, Giri menambahkan bahwa selama proses penyusunan dan evaluasi, APBD biasanya masih sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang sering terjadi adalah ketika penyusunan, ketika evaluasi, ini masih sesuai dengan aturan. Artinya ini masih DAU (Dana Alokasi Umum) peruntukannya buat gaji segala macam, transfer daerah," ucap anggota Komisi II ini.
"Dan itu dijelaskan di kolomnya jelas, saya tahu laporan di evaluasi APBD," sambungnya.
Namun, Giri menyoroti fakta bahwa dalam praktiknya, penggunaan dana APBD sering tidak sesuai dengan yang direncanakan. Ia menyebut Dana Alokasi Umum (DAU) kerap dialihkan untuk keperluan lain.
"Pada kenyataannya, pada perjalanannya, biasanya, ketika nanti uang APBD-nya tidak sesuai dengan apa yang ada, mulailah DAU ini dibayarkan ke tempat lain," terang Giri.
Ia juga kembali menyinggung kader kepala daerah yang "nakal", yakni membayar proyek terlebih dahulu karena berkaitan dengan sponsor politik di pilkada, sementara kewajiban seperti pembayaran gaji justru diabaikan.
Baca Juga: Gelar Aksi Damai Tolak UU TNI, Sekelompok Masyarakat Sipil Piknik di Gedung DPR
Giri mengungkapkan bahwa meskipun hal itu terjadi, Kemendagri tidak memberikan sanksi pada penyusunan APBD berikutnya.
"Ada gaji pegawai yang tidak terbayar karena DAU-nya bayar di tempat lain tapi di APBD berikutnya tidak ada sanksi apa pun," ujarnya.
Anggota DPR RI Komisi II ini menekankan pentingnya peran Kemendagri sebagai pembina dalam mengawasi penggunaan APBD, terutama di tingkat kabupaten dan kota.
Menurutnya, penyimpangan penggunaan DAU banyak terjadi di tingkat kabupaten/kota, sedangkan di tingkat provinsi kasusnya lebih sedikit.
Dana Alokasi Umum, yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji pegawai, malah dialihkan untuk keperluan lain.
Giri juga menambahkan bahwa praktik ini menyebabkan protes dari para pegawai yang gajinya tidak dibayar hingga akhir tahun.