SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menggelar Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan, di Grand Wijaya, Jumat 25 April 2025.
Penetapan paslon ini baru dilakukan karena KPU Magetan usai menjalani, proses di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan regulasi yang ada.
Anggota KPU Jawa Timur Nur Salam mengatakan, proses demokrasi yang dialami oleh KPU Magetan merupakan bentuk transparansi.
Maka, setelah proses tersebut KPU Magetan berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada hari ini.
"Atas nama kelembagaan mengucapkan selamat atas terpilihnya Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih, Nanik Endang dan Suyatni Priasmoro," ujarnya.
"Pasangan Calon terpilh semoga mampu mewujudkan cita cita besar yang tertuang dalam visi misi, yang sudah disampaikan kepada masyarakat Magetan," imbuhnya.
Melihat hal tersebut, Nur Salam menyampaikan bahwa semua proses dan saluran dari peserta pemilu sudah diberikan agar demokrasi berjalan dengan baik.
"Proses demokrasi panjang yang harus dilalui, bila ada kekurangan dan persoalan langsung dikoreksi. Kemudian ada kekurangan lagi bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
"Sikap ini menjadi salah satu kedewasaan dalam berdemokrasi khususnya di Kabupaten Magetan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Magetan Noviano Suyide menambahkan dengan rapat pleno terbuka ini menetapkan pasangan Hj Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
"Kami menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor urut 1 Nanik Endang dan Suyatni Priasmoro, memperoleh suara sebanyak 137.345 suara (33,94 persen)," tambahnya.