news

Terketuk Kesadaran Usai Nonton Walid di Bid'ah, 9 Santriwati Korban Pencabulan di Lombok Jebloskan Kyai ke Penjara

Kamis, 24 April 2025 | 18:00 WIB
AF ketua yayasan pondok pesantren di lombok yang cabuli santriwati resmi ditahan polisi (Tangkapan layar YouTube Metro TV )

Setiap santri yang dicabuli dan disetubuhi mengaku mau melakukan itu karena sebagai ketua yayasan AF mereka percaya layaknya seorang bapak.

Baca Juga: Tanda Tangan Kapolda Babel Viral Gegara Bentuknya Mirip Emoji Senyum, Banjir Komentar Kocak Netizen: Andai Saja Aku Dulu

Kyai ini melakukan pencabulan di beberapa ruang mulai dari laboratorium hingga di kantor madrasah Aliyah yang ada di pondok pesantren tersebut.

Kini AF telah mengakui perbuatannya dengan dalih transfer ilmu dan para santriwati mengambil tindakan melaporkan perbuatan sang kyai usai salah satu dari mereka menonton film Bid'ah yang menampilkan satu tokoh bernama Walid.

Dari film itulah timbul kesadaran dan keberanian para santri untuk melaporkan perbuatan sang kyai ke polisi dimana mereka menyadari bahwa modus yang dilakukan hampir sama dengan tokoh Walid di film tersebut.

Baca Juga: Kabar Persidangan Kasus Shandy Purnamasari di Malang, Roy Suryo Tantang Validitas Bukti, Nasib Isa Zega Sedang di Ujung Tanduk?

Setelah ditangkap kini AF terjerat pasal 81 ayat 1, ayat 3 dab ayat 5 juncto pasal 76d dan pasal 82 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 juncto pasal 7 6e undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Untuk itu, kini AF menghadapi ancaman hukuman 10 tahun, maksimal 20 tahun bahkan hukuman mati.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Tags

Terkini