Setiap santri yang dicabuli dan disetubuhi mengaku mau melakukan itu karena sebagai ketua yayasan AF mereka percaya layaknya seorang bapak.
Kyai ini melakukan pencabulan di beberapa ruang mulai dari laboratorium hingga di kantor madrasah Aliyah yang ada di pondok pesantren tersebut.
Kini AF telah mengakui perbuatannya dengan dalih transfer ilmu dan para santriwati mengambil tindakan melaporkan perbuatan sang kyai usai salah satu dari mereka menonton film Bid'ah yang menampilkan satu tokoh bernama Walid.
Dari film itulah timbul kesadaran dan keberanian para santri untuk melaporkan perbuatan sang kyai ke polisi dimana mereka menyadari bahwa modus yang dilakukan hampir sama dengan tokoh Walid di film tersebut.
Setelah ditangkap kini AF terjerat pasal 81 ayat 1, ayat 3 dab ayat 5 juncto pasal 76d dan pasal 82 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 juncto pasal 7 6e undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Untuk itu, kini AF menghadapi ancaman hukuman 10 tahun, maksimal 20 tahun bahkan hukuman mati.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Unik, NASA Ungkap Terjadinya Fenomena Langka 'Smiley Face' yang Bisa Dilihat 25 April 2025, Penampakan dari Indonesia Bakal Jadi 'Sad Face'?
Perjalanan Terakhir Mbok Yem Penjaga Puncak Lawu yang Legendaris, Inilah Fakta yang Diungkap Keluarga
Sisi Lain Skandal Dugaan Kekerasan OCI Taman Safari, Ada Fakta Baru Terungkap?
Gandeng BNNK Mojokerto, SMAN 1 Jombang Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba
BRI Hadirkan 1,2 Juta AgenBRILink: Layanan Perbankan Kini Hadir di Warung, Desa, dan Pelosok Negeri