SketsaNusantara.id — Asap dan bau menyengat yang menyelimuti Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, sejak akhir 2024, kini menjadi pemicu krisis lingkungan baru di Jawa Timur.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur angkat suara dan mendesak pemerintah daerah segera menghentikan seluruh aktivitas produksi PT Sata Tec Indonesia, yang diduga kuat menjadi sumber pencemaran udara di wilayah tersebut.
Pabrik pengolahan tembakau ini diketahui berdiri hanya berjarak kurang dari 50 meter dari permukiman warga dan sebuah sekolah dasar. Padahal, aturan pemerintah mewajibkan jarak minimal 2.000 meter antara zona industri dan area sensitif seperti tempat tinggal dan lembaga pendidikan.
Pelanggaran ini bukan hanya administratif, tetapi telah membawa dampak nyata terhadap kesehatan dan aktivitas harian warga.
Menurut laporan yang diterima WALHI Jawa Timur, bau tajam dari aktivitas pabrik menyebabkan berbagai keluhan seperti pusing, mual, hingga sesak napas.
Ironisnya, proses belajar mengajar di sekolah terganggu. Dalam satu kejadian, seluruh siswa dari salah satu kelas harus diungsikan karena tak sanggup bertahan dalam paparan bau menyengat yang terus menerus.
Baca Juga: Bukan Tugas UGM Membela Presiden, Mahfud MD Bongkar Batas Peran Kampus dalam Isu Ijazah Jokowi
"Ini bukan sekadar pelanggaran regulasi, ini adalah pengabaian terhadap hak dasar warga untuk hidup sehat dan aman," tegas Wahyu Eka Styawan, Direktur WALHI Jawa Timur saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id.
Ia menyebut bahwa kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permenperin No. 40 Tahun 2016 tentang Kawasan Industri, hingga Pasal 28H UUD 1945.
Yang membuat kasus ini semakin mencengangkan, PT Sata Tec Indonesia diduga belum memiliki izin lingkungan lengkap dan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat sebelum memulai operasi.
Hal ini memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam sistem perizinan industri di Kabupaten Bojonegoro.
WALHI pun mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, termasuk penghentian sementara operasi pabrik, pelaksanaan audit lingkungan yang melibatkan partisipasi warga, serta relokasi industri ke zona yang sesuai.