Ia juga dijerat pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Dokter kandungan berusia 33 tahun ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda sebanyak Rp300 juta.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!