news

Sah! Dokter Kandungan di Garut, Muhammad Syafril Firdaus Resmi Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat

Kamis, 17 April 2025 | 12:46 WIB
Polres Garut tetapkan Muhammad Syafril Firdaus, dokter kandungan di Garut sebagai tersangka (Kolase X/@le_vi_o_sa, @lambepaklurah)

 

SketsaNusantara.id - Polres Garut bersama Polda Jawa Barat resmi menetapkan Muhammad Syafril Firdaus sebagai tersangka.

Muhammad Syafril Firdaus merupakan oknum dokter kandungan di Garut yang viral usai videonya saat melakukan tindak pelecehan seksual kepada pasiennya beredar.

Penetapan dokter kandungan lulusan UNPAD ini diumumkan Polres Garut dan Polda Jabar dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 17 April 2025.

Baca Juga: Setelah Kasus Dokter Obgyn, Viral Dugaan Pelecehan oleh Dokter Umum di Malang, Kronologi hingga Identitas Terungkap, Pelaku Kini Menghilang?

Namun perlu diketahui, oknum dokter kandungan yang disapa Iril ini menjadi tersangka dalam kasus yang berbeda dengan video viral yang beredar beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/175/IV/2025/SPKT Polres Garut, Polda Jawa Barat.

Pelapor merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan dokter Iril di kamar kostnya di Jalan Mayor Samsul Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Baca Juga: M Syafril Firdaus, Dokter Kandungan di Garut Diduga Idap Maiesiophilia, Apa Itu? Dokter Purnawan: Kelainan yang...

Adapun modus operandi yang dilaukan yakni menyuntikkan vaksin gonore kepada korban di kediaman keluarga korban.

Iril resmi jadi tersangka usai pihak kepolisan melakukan penyelidikan dan memeriksan 10 orang saksi.

Adapun barang bukti yang bisa disampaikan pihak kepolisian yakni pakaian korban serta memori card yang berisi rekaman kejadian.

Baca Juga: Geram! Ini Ancaman Ahmad Sahroni pada Kapolres Garut jika Lambat Tangkap Dokter Kandungan Muhammad Syahril Firdaus: Saya Minta Kapolri...

Muhammad Syafril Firdaus pun dijerat Pasal 6 Huruf b dan atau C serta pasal 15 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Halaman:

Tags

Terkini