6. Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Jaringan Uang Palsu
Pihak kepolisian masih terus mendalami dari mana uang palsu tersebut berasal. Sekar Arum diketahui menyebut bahwa uang palsu itu ia dapat dari temannya.
Namun, pernyataannya dinilai belum konsisten, sehingga pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman.
7. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sekar Arum kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI