Kamis, 4 Juni 2026

7 Fakta Heboh Kasus Sekar Arum Widara: Sempat 3 Kali Belanja Pakai Uang Palsu Jutaan Rupiah di Mall hingga Barbuk Mewah

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Senin, 14 April 2025 | 18:23 WIB
Fakta-fakta menarik penangkapan Sekar Arum Widara yang tersandung kasus uang palsu.  (Kolase Dok. Polres Metro Jakarta Selatan/Youtube TribunJakarta)
Fakta-fakta menarik penangkapan Sekar Arum Widara yang tersandung kasus uang palsu. (Kolase Dok. Polres Metro Jakarta Selatan/Youtube TribunJakarta)

6. Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Jaringan Uang Palsu

Pihak kepolisian masih terus mendalami dari mana uang palsu tersebut berasal. Sekar Arum diketahui menyebut bahwa uang palsu itu ia dapat dari temannya.

Namun, pernyataannya dinilai belum konsisten, sehingga pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman.

7. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sekar Arum kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X