news

7 Fakta Heboh Kasus Sekar Arum Widara: Sempat 3 Kali Belanja Pakai Uang Palsu Jutaan Rupiah di Mall hingga Barbuk Mewah

Senin, 14 April 2025 | 18:23 WIB
Fakta-fakta menarik penangkapan Sekar Arum Widara yang tersandung kasus uang palsu. (Kolase Dok. Polres Metro Jakarta Selatan/Youtube TribunJakarta)

SketsaNusantara.id - Mantan aktris sinetron kolosal, Sekar Arum Widara, kembali menyita perhatian publik.

Namun kali ini, bukan karena penampilan di layar kaca, melainkan karena keterlibatannya dalam kasus uang palsu yang menggemparkan.

Perempuan yang dulu dikenal lewat peran-peran historisnya itu ditangkap usai kedapatan bertransaksi dengan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mantan Artis Drama Kolosal Ditimpa Isu Tak Sedap, Menguak 4 Fakta Penangkapan Sekar Arum Widara Buntut Diduga Lakukan Pengedaran Uang Palsu

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 2 April 2025, ini bermula dari rangkaian upaya belanja Sekar menggunakan pecahan uang Rp 100 ribu yang mencurigakan.

Meski sempat berhasil dalam satu transaksi, kecurigaan kasir dan petugas keamanan membuat aksinya terhenti. Penyelidikan pun dilakukan hingga polisi mengamankan barang bukti mengejutkan, uang palsu senilai ratusan juta rupiah.

Kini, Sekar Arum telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Penangkapan ini pun membuka tabir baru terkait potensi jaringan pemalsuan uang yang masih diburu pihak berwajib.

Baca Juga: 6 Fakta Pernikahan Erwin Phang dan Jessica Jane, Termasuk Sosok Lektor di Acara Pernikahan Adik Jess No Limit, Siapa?

Berikut 7 fakta menarik soal penangkapan Sekar Arum Widara berdasarkan rangkuman SketsaNusantara.id.

1. Sempat Tiga Kali Lolos Bertransaksi Sebelum Ditangkap

Menurut penuturan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Sekar Arum sempat berhasil melakukan pembelian makanan dan minuman pada tanggal 2 April 2025 menggunakan uang palsu tanpa terdeteksi.

Saat itu, Sekar melakukan aksinya di salah satu mall di wilayah Polres Jakarta Selatan.

“Bahwa tanggal 2 April 2025, (Sekar) datang ke sebuah mal di wilayah Polres Jakarta Selatan. Kemudian dia melakukan transaksi membeli makanan dan minuman, dan itu berhasil,” ungkap Nurma.

Baca Juga: 5 Fakta Situs Gumuk Gong atau Watu Gong Jember: Jejak Perdaban Kuno Nusantara hingga Disebut Prasasti Tertua di Jawa Timur

Halaman:

Tags

Terkini