Dalam sudang tersebut, Djuyamto menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Sementara terdakwa lainnya, Ronny Bugis, Djuyamto menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!