Saat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, ia pernah menduduki beberapa jabatan penting di sejumlah Pengadilan Negeri seperti Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Beberapa kasus yang pernah ditangani Djuyamto antara lain sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jendera PDIP Hasto Kristiyanto.
Ia juga pernah menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap mantan Ketua KPK Novel Baswedan.
2. Agam Syarief Baharuddin
Agam Syarief Baharuddin merupakan hakim yang ditunjuk sebagai anggota majelis dalam persidangan kasus korupsi minyak goreng.
Dikutip dari laman IKAHI, pria kelahiran Bogor, 24 Maret 1969 ini merupakan hakim Tingkat Pertama di PN Jakarta Timur.
Sama dengan Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin juga meraih gelar Sarjana Hukumnya di Universitas Sebelas Maret Solo.
Baca Juga: Siapa SA Mantan Artis Drama Kolosal yang Terlibat Kasus Peredaran Uang Palsu? Bintangi Film Hits
Sedangkan gelar Magister Hukumnya, diperoleh dari Universitas Syiah Kuala.
Agam juga pernah bertugas di beberapa PN, salah satunya menjabat sebagai Ketua di PN Demak.
Beberapa kasus yang pernah ditangani Agam Syarief Baharuddin antara lain kasus pencemaran nama baik atas Luhut Binsar Pandjaitan.
3. Ali Muhtarom