"Walaupun di acara retreat itu Pak Menteri Dalam Negeri sudah menjelaskan secara detail dan panjang lebar hal-hal yang tidak boleh dilakukan kepala daerah, hal-hal yang menjadi kewajiban kepala daerah berikut sangsi-sangsinya," tegasnya lagi.
Baca Juga: Gelar Aksi Damai Tolak UU TNI, Sekelompok Masyarakat Sipil Piknik di Gedung DPR
Pihak Mendagri menduga kepergian Lucky Hakim ke luar negeri tanpa izin sebab ia tak paham aturannya meski sudah pernah dijelaskan saat retreat secara detail apa yang boleh dan yang tak boleh dilakukan oleh kepala daerah.
"Mungkin terlewati oleh beliau saat retreat," imbuhnya.
Atas kepergian Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin tersebut, ia disebut melanggar Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri.
Untuk itu pada Pasal 77 ayat 2 UU yang sama mengatur sanksi bagi pelanggar, yaitu pemberhentian sementara selama tiga bulan sehingga jika nanti usai diperiksa Kemendagri dan terbukti melanggar maka Lucky Hakim terancam menerima sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini