Sebagaiamana aturan, kepala daerah yang bandel dan melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi.
Sanski atau hukuman bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin yakni pemberhentian sementara.
“Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dala Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan,” begitu yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut.
Adapun pemberhentian sementara Gubernur dan atau wakil Gubernur yang melanggar aturan tersebut dilakukan oleh presiden.
Sementara pemberhentian sementara bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wali kota, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Syahnaz Sadiqah Diadukan ke Dedy Mulyadi Imbas Bawa Anak Main ke Kantor Bupati Bandung Barat
Mengacu kepada Undang-Undang tersebut, Lucky Halim dapat dikenai sanski di atas jika memang belum izin kepada Menter Dalam Negeri soal liburannya ke Jepang.
Adapun aturan pada umumnya, kepala daerah yang hendak berpergian ke luar negeri akan mengajukan izin kepada Kementerian Dalam Negeri dengan tembusan Gubernur.
Terkait 'sentilan' Dedi Mulyadi kepadanya, Lucky Hakim belum memberikan pernyataan apapun terkait kegiatan liburannya tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!