Minggu, 19 Juli 2026

Liburan ke Jepang tanpa Izin Mendagri, Lucky Hakim Kena Sanksi? Begini Aturan Kepala Daerah Jika Hendak Plesir ke Luar Negeri

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 7 April 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi aturan jalan-jalan ke luar negeri bagi kepala daerah (Freepik/wavebreakmedia_micro)
Ilustrasi aturan jalan-jalan ke luar negeri bagi kepala daerah (Freepik/wavebreakmedia_micro)

 

SketsaNusantara.id - Bupati Indramayu Lucky Hakim disorot publik usai disinggung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lewat Instagram.

Dedi Mulyadi lewat postingan Instagramnya @dedimulyadi71 tanggal 6 April 2025 mengunggah foto Lucky Hakim saat sedang liburan ke Jepang.

Postingan tersebut membuat netizen menduga, mantan Bupati Purwakarta tersebut sedang menyindir Bupati Indramayu terpilih, Lucky Hakim.

Baca Juga: Viral Dedy Mulyadi Murka Lihat Lucky Hakim Plesiran ke Jepang, Baru 2 Bulan Jabat Bupati Sudah Berulah

Berdasarkan unggahan tersebut, Lucky Hakim diduga tak lapor Dedi Mulyadi soal kepergiannya ke Jepang.

“Selamat berlibur Pak Lucky, nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” tulis Dedi Mulyadi.

Bagi yang belum mengetahui, bahwasanya kepala daerah memiliki aturan tersendiri jika hendak berpergian ke luar negeri di luar perjalanan dinas.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Posting Foto Liburan Lucky Hakim di Instagram, Gubernur Jawa Barat: Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Ya

Aturan tersebut ternyata terangkum dalam Undang-Undang, lengkap dengan sanksi yang diberikan.

Dikutip SketsaNusantara.id dari laman BPK, aturan mengenai perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah.

Pada pasal 76 ayat 1 (satu) huruf (i), disebutkan salah satu larangan bagi kepala daerah, yakni pergi keluar negeri tanpa izin Menteri.

Baca Juga: Warga Indramayu Terendam Banjir, Lucky Hakim Justru Sibuk Liburan di Jepang, Dua Bulan Jadi Bupati Sudah Bikin Sensasi

“Melakukan perjalanan ke luar negeri tanap izin dari Menteri,” begitu aturan yang tercantum dalam Undang-Undang yang disahkan pada tahun 2003 itu.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: BPK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X