Minggu, 19 Juli 2026

Liburan ke Jepang tanpa Izin Mendagri, Lucky Hakim Kena Sanksi? Begini Aturan Kepala Daerah Jika Hendak Plesir ke Luar Negeri

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 7 April 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi aturan jalan-jalan ke luar negeri bagi kepala daerah (Freepik/wavebreakmedia_micro)
Ilustrasi aturan jalan-jalan ke luar negeri bagi kepala daerah (Freepik/wavebreakmedia_micro)

Sebagaiamana aturan, kepala daerah yang bandel dan melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi.

Sanski atau hukuman bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin yakni pemberhentian sementara.

Baca Juga: Miris, Lucky Hakim Ikut Prihatin dengan Kebiasaan Gus Miftah yang Kerap Berkata Kasar saat Berdakwah: Sudah Jadi Bahasa Sehari-hari

“Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dala Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan,” begitu yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut.

Adapun pemberhentian sementara Gubernur dan atau wakil Gubernur yang melanggar aturan tersebut dilakukan oleh presiden.

Sementara pemberhentian sementara bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wali kota, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Syahnaz Sadiqah Diadukan ke Dedy Mulyadi Imbas Bawa Anak Main ke Kantor Bupati Bandung Barat

Mengacu kepada Undang-Undang tersebut, Lucky Halim dapat dikenai sanski di atas jika memang belum izin kepada Menter Dalam Negeri soal liburannya ke Jepang.

Adapun aturan pada umumnya, kepala daerah yang hendak berpergian ke luar negeri akan mengajukan izin kepada Kementerian Dalam Negeri dengan tembusan Gubernur.

Terkait 'sentilan' Dedi Mulyadi kepadanya, Lucky Hakim belum memberikan pernyataan apapun terkait kegiatan liburannya tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: BPK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X