Umumnya, bupati atau wali kota yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri akan mengajukan surat permohonan ke Kemendagri dengan tembusan Gubernur.
Postingan Dedi Mulyadi ini pun melahirkan dugaan Lucky Hakim tidak mengantongi izin dari Kemendagri atas perjalanannya tersebut.
Aturan ini berlaku bagi kepala daerah yang hendak berpergian ke luar negeri untuk urusan pribadi maupun perjalanan dinas.
Hingga berita ini dimuat, Lucky Hakim maupun pemerintahan Kabupaten Indramayu belum memberikan pernyataan apapun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!