Umumnya, bupati atau wali kota yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri akan mengajukan surat permohonan ke Kemendagri dengan tembusan Gubernur.
Postingan Dedi Mulyadi ini pun melahirkan dugaan Lucky Hakim tidak mengantongi izin dari Kemendagri atas perjalanannya tersebut.
Aturan ini berlaku bagi kepala daerah yang hendak berpergian ke luar negeri untuk urusan pribadi maupun perjalanan dinas.
Hingga berita ini dimuat, Lucky Hakim maupun pemerintahan Kabupaten Indramayu belum memberikan pernyataan apapun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Peringatkan Rakyat Agar Tak Mencium Tangan Pejabat yang Lebih Muda Darinya, Lucky Hakim: Saya Calon Pelayan yang Digaji Bapak Ibu!
Intip Pengalaman Politik Lucky Hakim Sebelum Maju Sebagai Calon Gubernur Indramayu, Pernah Dipecat karena Dituduh Lakukan Hal ini...
Berhasil Gulingkan Petahana, Inilah Harta Kekayaan Lucky Hakim, Yatim Piatu yang Bakal Pimpin Indramayu
Miris, Lucky Hakim Ikut Prihatin dengan Kebiasaan Gus Miftah yang Kerap Berkata Kasar saat Berdakwah: Sudah Jadi Bahasa Sehari-hari