Selain itu, OPD yang mengalami perubahan yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan dilebur ke 2 OPD.
"Untuk Perindustrian masuk ke Dinas Tenaga Kerja, sementara Perdagangan akan di bawah Dinas Koperasi dan UMKM," pungkasnya.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) akan digabung ke Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan ketambahan Dinas Lingkungan hidup, sehingga ini dilebur," sambungnya.
Ia mengungkapkan, untuk Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya ada beberapa bidangnya akan dialihkan ke OPD lainnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi Pemkab Jember Agustin Eka Wahyuni menambahkan perampingan OPD yang diajukan dalam perubahan Perda SOTK ini dikarenakan efisiensi.
"Jadi ini bagian dari efisiensi kinerja, termasuk juga kami menerima masukkan dari masyarakat terkait adanya usulan perubahan Perda ini," jelasnya.
Baca Juga: Sidak Perumahan di Kecamatan Sumbersari, Komisi B DPRD Jember Temukan Sejumlah Persoalan
"Dengan adanya perampingan OPD ini Pemkab Jember bisa menghemat anggaran operasional, mencapai Rp10 miliar yang bisa diperuntukan bagi kepentingan masyarakat melalui program lainnya," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI