Minggu, 19 Juli 2026

Usulan Perubahan Perda SOTK, Ketua Bapemperda DPRD Jember Hanan Kukuh: Ada 5 OPD yang Dilebur

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Minggu, 6 April 2025 | 14:06 WIB
Ketua Bapemperda Hanan Kukuh Ratmono saat di DPRD Jember. (Dok. SketsaNusantara.id)
Ketua Bapemperda Hanan Kukuh Ratmono saat di DPRD Jember. (Dok. SketsaNusantara.id)

Selain itu, OPD yang mengalami perubahan yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan dilebur ke 2 OPD.

Baca Juga: Pansus Non ASN DPRD Jember Rekomendasikan Pemkab Segera Cairkan Gaji Ribuan Tenaga Honorer, Paling Lambat...

"Untuk Perindustrian masuk ke Dinas Tenaga Kerja, sementara Perdagangan akan di bawah Dinas Koperasi dan UMKM," pungkasnya.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) akan digabung ke Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan ketambahan Dinas Lingkungan hidup, sehingga ini dilebur," sambungnya.

Baca Juga: Kapan Gaji Ribuan Tenaga Honorer di Jember? Ketua Pansus Non ASN DPRD Jember: Kami Masih Tunggu Finalisasi Data

Ia mengungkapkan, untuk Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya ada beberapa bidangnya akan dialihkan ke OPD lainnya.

Sementara itu, Kabag Organisasi Pemkab Jember Agustin Eka Wahyuni menambahkan perampingan OPD yang diajukan dalam perubahan Perda SOTK ini dikarenakan efisiensi.

"Jadi ini bagian dari efisiensi kinerja, termasuk juga kami menerima masukkan dari masyarakat terkait adanya usulan perubahan Perda ini," jelasnya.

Baca Juga: Sidak Perumahan di Kecamatan Sumbersari, Komisi B DPRD Jember Temukan Sejumlah Persoalan

"Dengan adanya perampingan OPD ini Pemkab Jember bisa menghemat anggaran operasional, mencapai Rp10 miliar yang bisa diperuntukan bagi kepentingan masyarakat melalui program lainnya," tutupnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X