SketsaNusantara.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, telah melakukan finalisasi usulan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Perubahan ini diusulkan oleh Pemkab Jember kepada DPRD, untuk melakukan revisi Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan kata lain, adanya perubahan perda ini nantinya akan ada peleburan dari masing-masing OPD.
Ketua Bapemperda Hanan Kukuh Ratmono mengatakan, sedikitnya ada 5 OPD yang nantinya akan dilebur menjadi satu dengan OPD lainnya.
"Sehingga usulan dalam raperda SOTK ini dari 22 menjadi 17 OPD nantinya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu 4 April 2025.
Dalam pembahasan raperda usulan Pemkab Jember ini, Hanan menyampaikan ada beberapa masukkan dan penekanan terhadap OPD yang akan dilebur.
"Salah satunya yang menjadi perhatian terkait dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), yang nantinya dilebur dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan," imbuhnya.
Hanan mengungkapkan, jika nantinya fungki dari Keluarga Berencana (KB) dan pengendalian penduduk nantinya akan masuk ke Dinas Kesehatan.
"Sementara untuk pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak akan dimasukkan ke Dinas Sosial," tegasnya.
Namun, dalam pembahasan beberapa waktu lalu ada beberapa kritik yang dilontarkan masyarakat terkait adanya peleburan DP3AKB ini.
"Memang kami menyadari ada banyak yang memberikan masukkan karena ditakutkan, peran dari OPD yang bergabung ini nantinya tidak bisa bekerja maksimal," ungkapnya.