Baca Juga: Abaikan Rumor Skandal Perselingkuhan Suami, Atalia Praratya Kini Tampil Mesra dengan Ridwan Kamil
3) Pasal 311 Ayat 1 (pasal mengenai fitnah)
Berdasarkan pasal di atas sanksi tegas mengenai tindakan fitnah baik yang terjadi secara langsung ataupun melalui tulisan adalah pidana penjara.
4) Pasal 315 (penghinaan ringan)
Dasar hukum pasal di atas, pelanggar dikenai sanksi penjara yaitu paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Undang-Undang tersebut adalah perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yang membahas mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelanggar akan dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!