news

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Dugaan Pencemaran Nama Baik? Ini Pasal yang Membayangi LM, Pidana Penjara hingga Denda Sebesar...

Sabtu, 5 April 2025 | 14:15 WIB
Ridwan Kamil bakal laporkan Lisa Mariana atas dugaan kasus pencemaran nama baik. (Instagram.com/@m.ridwankamil dan @lisamarianaaa)

Baca Juga: Abaikan Rumor Skandal Perselingkuhan Suami, Atalia Praratya Kini Tampil Mesra dengan Ridwan Kamil

3) Pasal 311 Ayat 1 (pasal mengenai fitnah)

Berdasarkan pasal di atas sanksi tegas mengenai tindakan fitnah baik yang terjadi secara langsung ataupun melalui tulisan adalah pidana penjara.

4) Pasal 315 (penghinaan ringan)

Dasar hukum pasal di atas, pelanggar dikenai sanksi penjara yaitu paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Baca Juga: Lisa Mariana Tertangkap Basah? Viral Rekaman Suara Telepon Diduga dengan Ridwan Kamil! Gundik RK Minta Uang Miliaran?

5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Undang-Undang tersebut adalah perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yang membahas mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelanggar akan dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini