Baca Juga: Abaikan Rumor Skandal Perselingkuhan Suami, Atalia Praratya Kini Tampil Mesra dengan Ridwan Kamil
3) Pasal 311 Ayat 1 (pasal mengenai fitnah)
Berdasarkan pasal di atas sanksi tegas mengenai tindakan fitnah baik yang terjadi secara langsung ataupun melalui tulisan adalah pidana penjara.
4) Pasal 315 (penghinaan ringan)
Dasar hukum pasal di atas, pelanggar dikenai sanksi penjara yaitu paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Undang-Undang tersebut adalah perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yang membahas mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelanggar akan dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Ayu Aulia Tantang Lisa Mariana Tes DNA Anak yang Disebut Darah Daging Ridwan Kamil Hasil Main Serong: Saya Siap Membiayai
Curhatan Lawas Ridwan Kamil Jadi Sorotan di Tengah Gosip Perselingkuhan dengan Lisa Mariana, Singgung Atalia Praratya?
Pesan Emma Warokka untuk Atalia Praratya di Tengah Geger Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana: Si Ibu C Harus...
Lisa Mariana Bongkar Dugaan Tim Ridwan Kamil Berusaha Bersihkan Nama Sang Gubernur Jawa Barat, Siap Gelontorkan Uang Rp2 Miliar Asal...
Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Drama Tes DNA Semakin Panas, RK Ketakutan hingga Hanya Kirim Perwakilan Saja?
Ramai Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil, Tonton 3 Film Bertema Selingkuh Ini Biar Tambah Gregetan!
Terus Diserang Ayu Aulia soal Ridwan Kamil, Lisa Mariana Bocorkan Hubungan Sang Selebgram dengan RK: Bedanya Aku Ada Anak
Di Tengah Isu Perselingkuhan, Camillia Laetitia Azzahra Pilih Jauh dari Ridwan Kamil saat Lebaran! Zara Malah Pamer Hal Baru
Mata Sayu Ridwan Kamil, Pilih Bungkam Saat Ditanya Soal Perselingkuhan Usai Sholat Idul Fitri, Kini Bakal Dipanggil KPK
Tak Ada Lagi Kemesraan, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Pilih Jalan Terpisah Saat Idul Fitri 1446 H, Benar Dilepaskan?