Minggu, 19 Juli 2026

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Dugaan Pencemaran Nama Baik? Ini Pasal yang Membayangi LM, Pidana Penjara hingga Denda Sebesar...

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 5 April 2025 | 14:15 WIB
Ridwan Kamil bakal laporkan Lisa Mariana atas dugaan kasus pencemaran nama baik. (Instagram.com/@m.ridwankamil dan @lisamarianaaa)
Ridwan Kamil bakal laporkan Lisa Mariana atas dugaan kasus pencemaran nama baik. (Instagram.com/@m.ridwankamil dan @lisamarianaaa)

Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik?

Baca Juga: 5 Kontroversi Ayu Aulia, Selebgram yang Mati-matian Membela Ridwan Kamil dari Tudingan Lisa Mariana!

"Itu akan kita lakukan secepatnya, itu akan kita proses," ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, sikutip SketsaNusantara.id dari YouTube KH Infotainment, 4 April 2025.

Terlihat tenang tapi tak tinggal diam, pihak Ridwan Kamil akan segera laporkan pihak LM atas dugaan pencemaran nama baik kasus yang tengah viral.

"Ada upaya hukum yang akan kami lakukan, mudah-mudahan secepatnya," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Jauh Berbeda dari Lisa Mariana? Ayu Aulia Blak-blakan soal Status Hubungannya dengan Ridwan Kamil: Jadi Kita Itu...

Kasus pencemaran nama baik ada banyak macam, bisa melalui lisan, tertulis, atau media sosial.

Dibayang-bayangi jeratan pasal dugaan pencemaran nama baik, Lisa Mariana bakal kena pasal berapa dan dihukum berapa lama?

Berikut ini deretan pasal yang membayangi LM jika dipalorkan pihak RK terkait dugaan pencemaran nama baik, pidana penjara hingga denda ratusan juta.

Baca Juga: Heboh! Ayu Aulia Buka Bukti Baru Usai Dituding Lisa Mariana Pernah Jadi Wanita Simpanan Ridwan Kamil: Saya Bantu USG...

Kasus pencemaran nama baik tercantum dalam kitab hukum pidana, tepatnya yaitu pada pasal 310 hingga 321 KUHP. Berikut rincian dasar hukumnya:

1) Pasal 310 Ayat 1 (secara lisan)

Berdasarkan pasal 310 ayat 1 KUHP pelaku pelanggaran jenis ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

2) Pasal 310 Ayat 2 (secara tertulis atau tidak langsung)

Berdasarkan Pasal 310 Ayat 2 KUHP pelanggar akan mendapatkan sanksi yaitu pidana denda Rp 4,5 juta atau hukuman penjara dengan waktu paling lama 1 tahun 4 bulan.

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: YouTube KH Infotainment

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X