SketsaNusantara.id - Memahami kenaikan UMK adalah salah sesuatu hal yang penting terutama bagi para pekerja karena sangat berpengaruh ke dalam kesejahteraan.
Untuk itu mencari tahu informasi selengkapnya sangat diperlukan.
Dalam topik UMK kali ini, membahas perubahan yang terjadi di Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat 2025.
Bagi yang hendak berencana untuk mencari pekerjaan, maupun sudah bekerja di Kota Cirebon, cek dan jangan sampai terlewatkan infonya berikut.
Dikutip SketsaNusantara.id dari laman jabarprov.go.id, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2025.
Ketetapan UMK Provinsi Jawa Barat ino diresmikan dalam Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Menurut pengumuman, UMK di setiap daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025 ada sedikit naik, persentasenya sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.
Hasilnya, daerah dengan jumlah UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat tahun 2025 diraih oleh Kota Bekasi dengan jumlah UMK sebesar Rp5.690.752,95.
Perbandingan sangat jauh dengan Kota Banjar yang menduduki peringkat terbawah dengan jumlah UMK sebesar Rp2.204.754,48.
Selanjutnya, Timbul pertanyaan berapakah UMK Kota Cirebon setelah update kenaikan 6,5%?