SketsaNusantara.id - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2025 telah disahkan serentak.
Pj Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan besaran UMK 2025 untuk 27 daerah di wilayah Pemprov Jabar.
Penatapan besaran UMK 2025 bertujuan agar pegawai dan karyawan di lingkungan setempat memperoleh gaji yang realistis dan layak.
Nominal UMK 2025 tentu mengacu pada berbagai aspek yang ditinjau secara keseluruhan oleh pemerintah setempat.
Termasuk kondisi ekonomi dan harga pasar di wilayah tersebut, sehingga berimbang dengan besaran gaji atau upah minimum yang diberikan.
Hal yang menjadi variabel utama dalam meruuskan formula khusus gaji UMK yaitu ada pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inlasi.
Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Cianjur 2025? Jumlahnya Bisa Untuk Modal Usaha Katering, Gen Z Wajib Tahu
Wilayah lingkup Cirebon Raya yaitu Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu.
Dikutip SketsaNusantara.id dari Surat Keputusan atau SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.789-Kesra/2024 yang ditandatangani tertanggal 17 Desember 2024, nilai UMK 2025 Jawa Barat termasuk Cirebon Raya mengalami kenaikan.
Dasar penetapan UMK 2025 yaitu Peraturan menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Baca Juga: Berapa Besaran Gaji UMK Kabupaten Ciamis 2025? Jumlahnya Bisa Buat Bayar KPR Rumah, Naik 6,5 %
SK Gubernur Jabar menjadi acuan penting bagi pekerja atau karyawan dan pengusaha dalam proses pengaturan upah minimum.
Kenaikan UMK Kabupaten Indramayu sekaligus wilayah Cirebon Raya sudah berlaku sejak 1 Januari 2025 kemarin.