Tindakan intimidasi dan kekerasan yang diterima tim medis pun dikecam sejumlah pihak.
“Polisi mengintimidasi relawan medis dengan menggeledah tas dan ambulans mereka tanpa bukti atau surat perintah yang sah,” tulis akun KontrasUpdate
Baca Juga: Ambulance Bantuan untuk Aksi Demo di Karawang Diduga Dijebak Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya
Polisi pun dituding tidak bertindak proporsional, padahal berdasarkan Konvensi Jenewa IV pasal 20 paragraf pertama, orang-orang yang termasuk tim medis dan pasien terluka harus dilindungi.
Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi pada saat demo penolakan UU TNI di Malang pada Minggu, 23 Maret 2025.
Dalam aksi tersebut, tim medis, pers hingga pendamping hukum yang bersiaga di Halte Jalan Kertanegara Malang menjadi korban tindak kekerasan aparat.
Selain pemukulan, tim medis, pers dan pendamping hukum juga mengalami kekerasan seksual hingga ancaman pembunuhan secara verbal.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!