SketsaNusantara.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 26 Maret 2025.
Dalam rapat ini, pemegang saham menyetujui berbagai keputusan strategis, termasuk pembagian dividen tunai, program buyback saham, serta perubahan susunan direksi dan dewan komisaris.
Salah satu keputusan utama adalah pembagian dividen tunai sebesar Rp13,95 triliun atau Rp374 per saham. Selain itu, BNI juga mendapatkan persetujuan untuk melakukan buyback saham senilai Rp1,5 triliun.
Di sisi manajerial, terjadi perubahan dalam susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengangkatan Putrama Wahju Setyawan sebagai Direktur Utama yang baru.
BNI mencatat laba bersih sebesar Rp21,46 triliun pada tahun buku 2024. Dari jumlah tersebut, 65% atau sekitar Rp13,95 triliun dibagikan sebagai dividen tunai.
Sementara itu, 35% lainnya senilai Rp7,5 triliun akan dialokasikan sebagai saldo laba ditahan guna mendukung pengembangan bisnis berkelanjutan BNI.
Baca Juga: BNI Sediakan Rp21 Triliun Uang Tunai untuk Lebaran 2025, Transaksi Digital Terus Meningkat
Sebagai bank milik negara, BNI juga akan menyetorkan Rp8,37 triliun dari dividen tersebut kepada pemerintah sebagai bagian dari kontribusi ke kas negara.
RUPST juga menyetujui rencana pembelian kembali (buyback) saham senilai Rp1,5 triliun. Langkah ini dilakukan sebagai indikasi bahwa BNI menilai harga sahamnya saat ini belum mencerminkan fundamental perusahaan yang sebenarnya.
Saham yang dibeli kembali nantinya akan digunakan dalam program kepemilikan saham bagi pegawai, direksi, dan dewan komisaris yang memenuhi syarat. Program ini diharapkan dapat memperkuat loyalitas manajemen dan karyawan serta meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Baca Juga: BNI dan SMI Kerja Sama Rp550 M, Infrastruktur Indonesia Siap Tancap Gas
Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris
Selain kebijakan keuangan, RUPST juga merombak jajaran direksi dan dewan komisaris. Royke Tumilaar resmi diberhentikan dari jabatan Direktur Utama dan digantikan oleh Putrama Wahju Setyawan.