SketsaNusantara.id - Menjadi kabar menarik bahwa terjadi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.
Sejak awal Januari 2025 lalu, Indonesia mengalami kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% dari tahun 2024.
Kabar tersebut sudah disampaikan oleh Prabowo Subianto selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia sekarang.
Selanjutnya, adapun dampak positif dari kenaikan UMK di tahun 2025 ini yang dirasakan hampir di seluruh Provinsi di Indonesia
Berdasar dari apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, kenaikan upah minimum berlaku untuk semua wilayah di Indonesia, termasuk daerah-daerah yang ada di Provinsi Jawa Tengah.
Naiknya upah minimum ini tentunya sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
Aturan lebih lengkap tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Tentang kenaikan upah minimum nasional bisa diselesaikan dan dicukupkan sampai di sini.
Mari lanjut membahas terkait jumlah UMK Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.
Kabupaten Klaten merupakan salah satu di daerah yang cukup menarik di Provinsi Jawa Tengah.