news

Tok! 2 Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup dan Pidana Tambahan, Apa?

Selasa, 25 Maret 2025 | 14:49 WIB
Ilustrasi putusan sidang vonis pengadilan militer, 2 oknum TNI AL penembak bos rental dihukum penjara seumur hidup (Freepik/rawpixel.com)

“Terdakwa tiga, pidana pokok penjara selama 4 tahun,” tutur hakim Letkol Arief Rahman seperti dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada ketiga terdakwa.

Baca Juga: Vonis Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Mahfud MD Apresiasi Pengadilan Tinggi Jakarta dan Kejaksaan: Bravo!

“Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” imbuh Letkol Arief Rahman.

Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan ketiga terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban, baik itu Ilyas, korban meninggal maupun Ramli, korban luka tembak.

Terdakwa 1, Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta kepada keluarga Ramli.

Selanjutnya, terdakwa 2 Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas dan Ramli sebanyak Rp147 juta dan Rp73 juta.

Terakhir, terdakwa 3 atas nama Rafsin Hermawan, wajib membayar restitusi senilai Rp147 jutan dan Rp73 juta kepada keluarga Ilyas dan Ramli.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Tags

Terkini