Kamis, 4 Juni 2026

Tok! 2 Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup dan Pidana Tambahan, Apa?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 25 Maret 2025 | 14:49 WIB
Ilustrasi putusan sidang vonis pengadilan militer, 2 oknum TNI AL penembak bos rental dihukum penjara seumur hidup (Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi putusan sidang vonis pengadilan militer, 2 oknum TNI AL penembak bos rental dihukum penjara seumur hidup (Freepik/rawpixel.com)

 

SketsaNusantara.id - Kasus penembakan pemilik rental mobil di Tol Tangerang memasuki babak baru.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025.

Dua dari tiga terdakwa tersebut terbukti melakukan pembunuhan berencana, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.

Baca Juga: Tegas! Pangkoarmada RI Sebut Akan Tindak Tegas 3 Oknum TNI Jika Terbukti Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang

Keduanya juga terbukti bersalah melakukan penadahan secara bersama-sama.

Dalam peradilan militer tersebut, Bambang Apri Atmojo merupakan terdakwa 1 sementara Akbar Adli terdakwa II.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, keduanya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Auditur Militer.

Baca Juga: Video Klarifikasi Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan Soal Penembakan Bos Rental Mobil Mendadak Hilang: Kena Mental?

Keduanya diyakini melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jungto pasal 55 ayat (1) KUHP terkait peneembakan.

Hakim Ketua Letnal Kolonel (Chk) Arief Rahman menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada keduanya.

Selain dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan, keduanya juga diyakini melakukan penadahan.

Baca Juga: Viral! Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Sempat Minta Tolong Polisi Tapi Tak Digubris

Sementara itu, terdakwa 3 atas nama Seretu Rafsin Hermawan terbukti bersalah melakukan penadahan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube Kompas TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X