SketsaNusantara.id - Kasus penembakan pemilik rental mobil di Tol Tangerang memasuki babak baru.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025.
Dua dari tiga terdakwa tersebut terbukti melakukan pembunuhan berencana, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.
Keduanya juga terbukti bersalah melakukan penadahan secara bersama-sama.
Dalam peradilan militer tersebut, Bambang Apri Atmojo merupakan terdakwa 1 sementara Akbar Adli terdakwa II.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, keduanya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Auditur Militer.
Keduanya diyakini melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jungto pasal 55 ayat (1) KUHP terkait peneembakan.
Hakim Ketua Letnal Kolonel (Chk) Arief Rahman menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada keduanya.
Selain dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan, keduanya juga diyakini melakukan penadahan.
Sementara itu, terdakwa 3 atas nama Seretu Rafsin Hermawan terbukti bersalah melakukan penadahan.