"Sebagai lembaga yang memiliki kemampuan legislasi, DPR malah menyalahi fungsi legislasi itu sendiri karena kita melihat banyak pelanggaran pada undang-undang P3," imbuh Abi Rizal tenatng peraturan pembentukan undang-undang.
Mahasiswa menilai salah satu asas yang dilanggar adalah asas keterbukaan, di mana DPR dinilai tidak melaksanakan asas tersebut dalam pembahasan RUU TNI.
Sehingga Proses pembahasan RUU TNI kemudian dinilai terlalu terburu-buru sebab RUU TNI ini dikebut meski tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!