news

Sebut Pemerintah Sudah Kelewat Batas, Kuasa Hukum Mahasiswa Sebutkan Alasan Ajukan Gugatan atas UU TNI ke MK

Minggu, 23 Maret 2025 | 22:06 WIB
Mahasiswa penggugat RUU TNI (X @anakdotunpad)

"Sebagai lembaga yang memiliki kemampuan legislasi, DPR malah menyalahi fungsi legislasi itu sendiri karena kita melihat banyak pelanggaran pada undang-undang P3," imbuh Abi Rizal tenatng peraturan pembentukan undang-undang.

Baca Juga: Belum Sehari Disahkan Sudah Makan Korban, Pekerja Remote Asal Indonesia Dipecat Perusahaan Asing Karena UU TNI, Kenapa?

Mahasiswa menilai salah satu asas yang dilanggar adalah asas keterbukaan, di mana DPR dinilai tidak melaksanakan asas tersebut dalam pembahasan RUU TNI.

Sehingga Proses pembahasan RUU TNI kemudian dinilai terlalu terburu-buru sebab  RUU TNI ini dikebut meski tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Tags

Terkini