"Kami merekomendasikan dari 2.430 orang ini dapat menggunakan mekanisme, pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan, yang telah di atur dalam Perpres 16 tahun 2018 serta LKPP no 12 2021 dan memeprhatikan kemampuan keuangan daerah," sambungnya.
Baca Juga: Gerak Cepat, Gus Fawait Bentuk Satgas untuk Percepatan Penanganan Tenaga Honorer dan PPPK
Pihaknya, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jember dan pembina kepegawaian (bupati) agar segera melakukan pencairan gaji tenaga Non ASN pada Senin pekan depan.
"Ya kami rekomendasikan kepada eksekutif, agar pencairan gaji ini bisa dilakukan Senin pekan depan dan yang pasti sebelum hari raya," jelasnya.
Ia menambahkan, agar Pemkab Jember untuk menyusun arah kebijakan dan penataan/formasi kepegawaian sebagai data kepegawaian tunggal yang akuntabel, terintegrasi dan terupdate.
"Bupati juga diharapkan bisa mengambil langkah regulasi, untuk memperbaiki sistem serta perancanaan kepegawaian. Terutama memberikan sanksi tegas pada tindakan penyimpangan dan kecurangan dalam manipulasi data kepegawaian," tambahnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI