Kamis, 4 Juni 2026

Pansus Non ASN DPRD Jember Rekomendasikan Pemkab Segera Cairkan Gaji Ribuan Tenaga Honorer, Paling Lambat...

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Minggu, 23 Maret 2025 | 13:20 WIB
Ketua Pansus Non ASN DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo saat memberikan paparan. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)
Ketua Pansus Non ASN DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo saat memberikan paparan. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Panitia Khusus (Pansus) Non ASN DPRD Jember, telah merekomendasikan agar gaji tenaga honorer segera dicaikan pekan depan.

Hal ini merupakan keputusan yang diambil DPRD Jember, setelah melakukan proses sinkronisasi dan finalisasi data terkait tenaga Non ASN yang terancam dirumahkan.

"Dari total tenaga honorer Non ASN rekapitulasi Pansus ada sebanyak 13.168 orang, di lingkungan Pemkab Jember dan ini berbeda dengan data milik BKPSDM," ujar Ketua Pansus Non ASN DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo, Sabtu 22 Maret 2025 malam.

Baca Juga: Kapan Gaji Ribuan Tenaga Honorer di Jember? Ketua Pansus Non ASN DPRD Jember: Kami Masih Tunggu Finalisasi Data

Tetapi, berdasarkan mekanisme dan regulasi dari Kemenpan RB, Kemendagri dan Bina Keuangan Daerah hanya ada 10.738 orang yang bisa menerima gaji.

"Dari total 13.168, yang bisa diusulkan penganggaran gaji tenaga Non ASN melalui mekanisme PPPK paruh waktu, ada sebanyak 10.738 orang," imbuhnya.

"Tenaga Non ASN data base BKN tidak lulus PPPK tahap 1 sebanyak 5.033, Non ASN data base yang lulus PPPK tahap 1 1.825, yang lolos seleksi administrasi PPPK tahap 2 sebanyak 225, Non data base lulus seleksi tahap 2 sebanyak 3.605, THK 2 non data base PPPK tahap 1 ada 10 orang, THK 2 lulus PPPK 6 orang dan THK 2 non data base tidak lulus PPPK tahap 1 ada 4 orang," jelasnya.

Baca Juga: Satgas Non ASN Pemkab Jember Temukan 125 Nama Tenaga Honorer yang Tak Sesuai Prosedur Pengangkatannya

Sisa tenaga Non ASN yang tidak bisa dibayarkan dengan skema paruh waktu, sebanyak 2.430 orang.

Ardi mengatakan, dari hasil pansus tersebut ada beberapa temuan yang membuat proses tenaga honorer Non ASN ini mejadi rumit.

"Karena ada penyimpangan data di tahun 2022, karena setelah keluar aturan UU 20 tahun 2023 tentang ASN, seluruh daerah dilarang melakukan rekruitmen dan data base ditutup tahun 2022 itu," terangnya.

Baca Juga: Persoalan Tenaga Honorer Non-ASN di Jember: DPRD dan Pemkab Siap Kolaborasi Temukan Solusinya

"Namun, temuan pansus ada SK baru yang lebih dari tahun 2022 ada banyak," ungkapnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, terkait 2.430 orang tenaga honorer non data base BKN dari hasil rekapitulasi dan finalisasi, Pemerintah Kabupaten Jember harus mencarikan solusi pencairan gajinya.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X